Selamat Datang di Blog Belajar Hukum Online

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hukum Internasional


    Tulisan dengan tema Hukum Internasional  ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Pentingnya Hukum Internasional terkait dengan Kemajuan dan Perkembangan IPTEK bukan hanya semata-mata karena kebutuhan hukum saja akan tetapi terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa Hukum Internasional sangat dibutuhkan untuk mengatur beberapa kegiatan dalam ruang lingkup Internasional, serta beliau memaparkan beberapa sumber hukum menurut Pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional dan beberapa azas dalam Hukum Internasional.

    A.    Alasan pentingnya kedudukan Hukum Internasional

-    Seiring dengan perkembangan dan kemajuan IPTEK maka hubungan antar subjek   hukum yang satu dengan yang lain sudah menjadi bagian kehidupan sehari hari, dan koneksi suatu Negara dengan Negara lain semakin tidak terbatas dan akan semakin kompleks dalam hal  urusan dan hubungan antara masyarakat internasional sehingga keberadaan hukum internasional diperlukan.

-       Kerjasama antara Negara yang satu dengan yang semakin intens, sebagai antisipasi konflik.

-      Menghindari praktek kejahatan lintas Negara yang dilakukan dengan cara-cara yang semakin canggih.

-      Memberikan Dorongan terhadap suatu Negara untuk mematuhi Hukum HAM Internasional melalui berbagai upaya diplomatik dan konsuler.

B.     Sumber Hukum Primer dan Subsider menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional :

Sumber Hukum Primer :

·         Perjanjian internasional

perjanjian internasional merupakan kesepakatan antar negara yang mengikat secara hukum bagi negara penandatangan.

Contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia adalah  ASEAN Asosiasi untuk Kerja Sama Regional di antara negara-negara Asia Tenggara yang dikenal sebagai Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

·         Kebiasaan Internasional

kebiasaan internasional merupakan bukti dari praktik umum yang dapat diterima sebagai hukum. Dalam penentuannya, ada berbagai hal yang diperhatikan. Misalnya penerapan praktik di berbagai negara yang dilakukan secara berulang. Praktik tersebut bisa dalam bentuk adat istiadat atau tingkah laku.

Contoh hukum kebiasaan internasional adalah hukum pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).

·         Prinsip hukum umum.

Prinsip hukum umum memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan. Contoh prinsip hukum umum adalah laches, good faith, res judicata, serta imparsialitas hakim. Pengadilan internasional akan mengandalkan prinsip ini jika tidak menemukan otoritas dari sumber hukum internasional lainnya.

Sumber Hukum Subsider :  

·         Putusan pengadilan dan,

Contoh : Mahkamah tidak mengakui prinsip Presiden dan keputusan sebelumnya tidak mengikat secara teknis.

·         Pendapat para pakar

Contoh : Pendapat dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional.

C.    4 Azas dalam Hukum Internasional

1)      Azas  Pacta sunt servanda

Seringkali diartikan perjanjian adalah hukum bagi para pihak pembuatnya, maka perjanjian apabila disepakati oleh subjek hukum internasional maka ia berlaku sebagai undah-undang bagi para pihak pembuatnya.

2)      Azas Itikad baik (Bonafides)

Hukum Internasional menekankan sebuah Itikad baik bagi  Negara yang menjadi anggota dari masyarakat Internasional untuk menjalankan kesepakatan yang telah mereka setujui dalam Hukum Internasional itu sendiri.

3)      Azas Penyalahgunaan hak (Abused of rights)

Negara tidak dibenarkan melakukan pelanggaran HAM baik terhadap warganya sendiri maupun WNA karena pada dasarmya Negara sebagai pihak yang sesungguhnya memiliki kewajiba untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM  bukannya melakukan penyalahgunaan HAM

4)      Azas non liquet

Hakim tidak dapat menyatakan dirinya/ tidak dapat menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum, Maka hakim memiliki kewajiban menggali sumber-sumber hukum yang ada dan menemukan hukum terhadap sengketa yang terjadi. Prinsip ini diatur dalam pasal 38 ayat 2 statuta mahkamah internasional.

5)      Asas Double Criminality Principle

Bahwa asas ini mensyaratkan bahwa suatu perbuatan pelaku yang dimintakan ekstradisi harus tertulis berkualifikasi sebagai suatu tindak pidana baik dari hukum pidana dari Negara yang meminta atau requesting state.

Contoh : ketika seseorang melakukan suatu tindak pidana di luar negeri maka harus dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana baik di negara dimana dia melakukannya maupun di negara aslinya.

sumber :

Hukum Internasional

Share:

Objek Hukum dalam Ilmu Hukum

 Mari kita pahami Mindmap terkait Objek Hukum dalam Ilmu Hukum berserta penjelasan singkat berikut ini !!!


Objek hukum

    Tulisan dengan tema Objek Hukum dalam Ilmu Hukum ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Secara Umum diketahui bahwasannya Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Sedangkan dilihat dari sudut terminologi , objek hukum dapat disebut  benda atau barang. Barang/benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. dari beberapa pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya manusia bukanlah objek hukum, oleh karena itu dapat dikatakan suatu tindakan melanggar hukum apabila manusia dijadikan sebagai objek perdagangan. 

Barang/benda dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :

  1. Benda yang berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat dicapai, dapat diraba oleh panca indera. Contoh mobil,rumah,dan lain-lain.
  2. Benda tak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dimiliki seseorang/badan hukum dan bernilai ekonomi artinya bisa diperdagangkan atau diperjualbelikan. Contoh hak cipta, hak desain industri, dan lain-lain.
  3. Benda bergerak adalah benda yang sifatnya dapat bergerak sendiri karena dai merupakan makhluk hidup, misal hewan peliharaan.
  4. Benda tidak bergerak contohnya benda-benda yang tidak bisa dipindahkan yaitu tanah dan bangunan. 


Sumber : 

Share:

Subjek Hukum dalam Ilmu Hukum

 Berikut adalah Mindmap terkait Subjek Hukum beserta penjelasan singkat, Mari kita simak !!!


Subjek hukum

    Tulisan dengan tema Subjek Hukum dalam Ilmu Hukum ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Secara garis besar subjek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Artinya segala sesuatu ini memiliki hak-hak yang baik itu bersifat melekat maupun hak yang memang diberikan oleh hukum serta memiliki kewajiban akibat dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

·        Subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu :

Manusia (naturlich persen) yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Manusia yang dianggap belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka dia dianggap sebagai subjek hukum dalam pengertian yang tidak penuh, seperti :

1.         Anak-anak yang masih dibawah umur/belum dewasa.

2.         Orang dewasa namun berada dibawah pengampuan. Misal dalam keadaan gila.

3.         Orang yang memiliki penyakit tertentu seperti cleptomania, tidak menyadari bahwa   

            tindakannya salah dan pemabuk/boros.

  •  Badan hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
  1. Badan hukum privat yaitu badan hukum yang biasanya didirikan untuk memperoleh keuntungan/bersifat profit oriented. Misal PT, Firma,koperasi, dan yayasan dan bersifat nirlaba.
  2. Badan hukum publik yaitu badan hukum milik daripada negara. Contoh negara itu sendiri, pemerintah daerah, desa, dan BUMN.

Badan hukum dibedakan berdasarkan domisilinya yaitu tempat dimana seseorang/badan hukum dianggap hadir/selalu hadir dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban meskipun pada kenyataannya ia tidak berada ditempat tersebut. Domisili dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Domisili sesungguhnya. Terbagi menjadi dua, yaitu domisili sukarela yaitu dia tidak tergantung dan tidak ditentukan oleh hubungan orang lain. Dan domisili wajib/terikat yaitu domisili yang ditentukan oleh hubungan seseorang dengan orang lain. Misal hubungan perkawinan.
  • Domisili yang dipilih. Dipilih secara bebas itu biasanya terjadi dalam hal perjanjian yang dibuat secara tertulis dihadapan notaris.

Badan hukum terbagi menjadi 4 teori :

  • Teori Fiksi yaitu bahwa badan hukum dianggap sama dengan manusia/orang, dimana dia bisa melakukan sesuatu perbuatan hukum dan dia juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan dia juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban bedasarkan hukum, misalnya yayasan.
  • Teori kekayaan bertujuan yaitu harta kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus/anggotanya.
  • Teori Kepemilikan Bersama dimana semua harta kekayaan dari suatu badan hukum itu menjadi milik bersama dari para pengurusnya dan biasanya tergantung dari kesepakatan yang dicantumkan didalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
  • Teori Organ yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi/alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan didalam mencapai suatu tujuan yaitu organ-organ yang dimaksud adalah bahwa sebuah organisasi seperti PT.

sumber : 

Subyek Hukum dalam Ilmu Hukum

Share:

Penggolongan Hukum dalam Suatu Negara

 

Berikut adalah Peta Konsep beserta Penjelasan singkat mangenai Penggolongan-Penggolongan Hukum dalam suatu Negara ! 


Tulisan dengan tema Penggolongan Hukum dalam Suatu Negara  ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Bahwasannya Hukum secara umum merupakan segala aturan atau norma yang diberlakukan dalam suatu negara tertentu, maka norma atau aturan atau kaidah hukum tersebut umumnya bersifat mengikat bagi tingkah laku manusia agar terwujud suatu tertib hukum dan kesejahteraan di masyarakat.

Penggolongan-penggolongan hukum dapat didasarkan pada sumber, tempat berlakunya, bentuk, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifat, wujud, serta isinya.

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya

  1. Hukum bersumber pada undang-undang atau perpu yaitu dimana hukum biasanya dicantumkan didalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum berdasarkan sumber kebiasaan yaitu hukum yang berlaku didalam masyarakat yang bersifat sesungguhnya, tidak tertulis yang berangkat dari kebiasaan-kebiasaan yang didalam lapangan hukum publik dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama dan ditaati oleh masyarakat.
  3. Hukum traktat yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat berdasarkan kesepakatan-kesepakatan masyarakat internasional yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yang mengatur mengenai ruang internasional seperti laut internasional, udara internasional, mengatur soal hubungan diplomatik dan konsuler, dsb.
  4.  Hukum yurisprudensi yaitu keputusan pengadilan yang dirujuk oleh hakim-hakim selanjutnya dalam perkara yang serupa.
  5. Doktrin ( pendapat para ahli ) yang terkenal dan terkemuka serta diakui keahliannya oleh masyarakat internasional.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya.

  • Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah suatu negara tertentu dan didalam hukum nasional terdapat hukum-hukum lokal yaitu hukum yang berlaku didaerah kota/kabupaten yang kadang-kadang berbeda antara kota/kabupaten yang satu dengan yang lain.
  •      Hukum regional yaitu hukum ynag berlaku dikawasan tertentu misal kawasan Eropa, kawasan Asia Pasifik, kawasan Amerika, dll.
  •       Hukum internasional yaitu hukum yang berlaku universal, berlaku bagi seluruh masyarakat internasional dan tidak terbatasi oleh kawasan-kawasan tertentu, misal hukum-hukum internasional yang disepakati melalui perjanjian yang bersifat multilateral.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan bentuk/wujudnya.

 

  • Hukum tertulis yaitu hukum yang disusun secara tertulis baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi, traktat, maupun doktrin.
  •  Hukum tidak tertulis yaitu hukum-hukum kebiasaan/custom yang biasanya didasarkan pada tatacara/kebiasaan sudah diikuti oleh suatu masyarakat dalam jangka waktu yang sangat lama namun dipatuhi dan ditaati.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya.

  • Hukum positif (ius contitutum) , yaitu jenis hukum yang berlaku sekarang di suatu wilayah tertentu/negara tertentu dan berlaku efektif atau segala peraturan perundang-undangan positif yang berlaku di Indonesia saat ini.
  • Ius Constituendum adalah hukum yang dapat diterapkan dalam waktu yang akan datang yang biasanya masih dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan bupati, dan peraturan walikota, dimana rancangan atau RUU itu biasanya masih tahap pembahasan di lembaga-lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dan belum dinyatakan sah berlakunya
  • Hukum antar waktu adalah hukum yang sebenarnya sudah sah berlakunya tetapi efektif pemberlakukannya itu menurut syarat-syarat yang ditentukan hukum positif itu sendiri. Ketika membaca suatu undang-undang disitu ada pasal aturan peralihan dimana didalam pasal peraturan peralihan misal dinyatakan bahwa undang-undang ini akan berlaku 3 tahun sejak ditetapkan maka artinya hukum ini adalah hukum yang bersifat antar waktu meskipun sudah sah menjadi suatu hukum positif tetapi dia akan berlaku efektif setelah 3 tahun undang-undang tersebut disahkan.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya.

·      Hukum materiil yaitu jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai hal yang dilarang dan hal yang diperbolehkan. Bisa disebut hukum publik.

·     Hukum privat/perdata yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota masyarakat mengenai persoalan/urusan-urusan keperdataan.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya.

·      Hukum bersifat memaksa yaitu mengandung aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas. Contoh hukum pidana.

·       Hukum bersifat mengatur yaitu mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh menggunakan/merujuk hukum tersebut atau lebih tidak menggunakan/tidak memanfaatkan hukum tersebut. Contoh hukum perkawinan.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan tugas dan fungsinya.

·     Hukum formil yaittu hukum yang pada prinsipnya mengatur tentang norma yang ada dimana norma itu mengandung perintah atau larangan atau sanksi.

·    Hukum yang berdasarkan prosedur/tata cara penegakannya yaitu peraturan yang mengatur tentang prosedur/tatacara menegakkan hukum materiil. Contoh hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara waris.


sumber : 

Share:

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia dan Lapangan Hukum di Indonesia

A.    Sumber-sumber Hukum di Indonesia

Tulisan dengan tema Sumber-Sumber Hukum di Indonesia dan Lapangan Hukum di Indonesia ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Secara Umum Pengertian Sumber hukum Indonesia adalah tempat dimana kita menemukan hukum Indonesia. Hukum itu sendiri idalah segala sesuatu perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuk hukum dan berlaku mengikat bagi setiap warga negara. Menurut Penjelasan beliau Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :

  • Sumber hukum materiil, segala sesuatu yang mempengaruhi isi daripada hukum dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu politik, social, ekonomi, dan budaya. Hukum ini berlaku dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat dianggap memiliki pengetahuan tentang apa itu hukum. Segala sesuatu yang menentukan isi daripada hukum , ada banyak faktor yang menentukan isi daripada hukum ( faktor politik, situasi politik yang sedang berkembang sehingga masyarakat bisa mendesakkan kebutuhan adanya hukum tertentu atau kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap hukum tertentu). Misalnya, ketika masyarakat mendesak untuk pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE maka hal tersebut akan mempengaruhi situasi politik, oleh karena itu kebijakan yg disampaikan oleh presiden yang hendak merevisi UU ITE sesungguhnya tidak terlepas dari situasi sosial, masyarakat, dan politik.  Sumber hukum materiil Indonesia adalah pancasila karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum/fundamental norm. dan sila – sila dari pancasila mempengaruhi isi daripada hukum, misalnya terkait bagaimana menterjemahkan butir-butir sila tersebut.
  • Sumber Hukum Formil yaitu sumber hukum yang terlihat dari bentuknya. bentuk sumber hukum formil antara lain : UU, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan Doktrin. Dalam UU no 12 tahun 2011, Berikut beberapa penjelasan singkat mengenai bentuk Sumber Hukum Formil asalah, sbb :
  •  UU atau Peraturan Perundang-undanganSegala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga  peraturan perundang-perundangan kerena dia adalah kebijakan yang bersifat eksekutif, sehingga biasanya tidak boleh mengikat secara publik atau umum. Karena biasanya hanya mengikat untuk lingkup yang lebih internal.
  • Kebiasaan  / Hukum Adat /  Custom, Segala perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus- menerus dalam jangka waktu yang sangat lama yang bersifat umum, yang mengatur persoalan-persoalan yang umum, meskipun tidak tertulis. Tetapi sangant ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat berlaku. Hukum adat ini sangant penting dan adakalanya hukum adat diadopsi menjadi hukum positif. Contohnya yaitu, pada konsep hak ulayat dimana didalamnya seseorang yang meninggalkan lahan yang dia miliki, dalam jangka waktu yang  bertahun-bertahun tidan diurusi dan kemudian masyarakat adat tidak memiliki rumah / lahan. Dan membuka hutan itu yang sudah ditumbuhi pohon-pohon dan sebagainya, dan kemudian dia buka dan dikuasai atau dipelihara, lalu mendirikan rumah disitu, dalam waktu yang cukup lama dan bertahun-tahun tidak ada masalah. Maka itu bisa diakui sebagai hak kepemilikan dengan proses-proses tertentu.
  • Yurisprudensi, Suatu hukum yang terbentuk karena putusan-putusan peradilan atau hakim. Dimana Yurisprudensi ada yang bersifat tetap (putusan-putusan hakim yang kemudian diakui oleh hakim-hakim beriutnya pada perkara-perkara yang sejenis atau serupa) dan ada juga yurisprudensi yang tidak tetap karena tidak diakui oleh hakim-hakim lain atau pengadilan-pengadilan lain, meskipun perkara –perkara serupa / sama. Di Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai hukum yang mengikat.
  • Traktat / International agreement / Perjanjian Internasional, Suatu perjanjian yang dibuat oleh negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya (organisasi internasional) yang dibuat secara tertulis dengan tata cara yang diatur menurut hukum internasional, yang dimuat oleh Konvensi Wina tentang perjanjian internasional, yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat internasional yang membuatnya.
Bentuk dari Perjanjian Internasional, antara lain :
a)      Bersifat Bilateral : Perjanjian 2 negara,
b)       Bersifat Regional : Perjanjian yang dibuat dikawasan tertentu,
c)       Bersifat Multilateral : Perjanjian yang melibatkan banyak negar, sebab terjadinya perjanjian tersebut bersifat mengikat secara hukum dikarenakan ada prinsip pancta sunservanda (perjanjian atau kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya).
  • DoktrinSebuah ajaran atau pendapat para ahli hukum yang terkemuka yang dijadikan rujukan didalam menyelesaikan masalah-masalah hukum baik ditingkat domestik maupun ditigkat internasional. Pendapat para ahli ini dituangkan dalam putusan-putusan hakim dan kemudian menjadi sumber hukum yang bentuk yurisprudensi.
  • Instruksi menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, Karena instruksi menteri bukanlah peraturan perundang-undangan melainkan adalah kebijakan yang bersifat eksekutif saja, sehingga tidak dapat mengikat secara publik hanya mengikat ke lingkup yang lebih internal.
  • Hukum pidana khusus berkaitan dengan tindak pidana yang kasusnya berhubungan dengan tindak pidana fiskal, misal tentang tindak pidana korupsi, karena korupsi tidak memiliki pengertian yang sama dengan pencurian dan menimbulkan kerugian atas uang Negara maka Negara perlu mengeluarkan uu khusus, serta hukum acaranya juga diatur secara khusus, bahkan ada pengadilan tipikor yang khusus mengadili pelaku korupsi , meskipun nanti ada pembagian tergantung dari tingkat kerugian Negara , mana yang masuk ke pengadilan tipikor dan mana yang masuk ke peradilan umum.
  • Hukum Pidana umum berkaitan dengan tindak pidana yang kasusnya berhubungan dengan kriminalitas pada umumnya missal, penggelapan dan pencurian. 

        B.Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia

    Lapangan hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi ialah Penambahan BAB 10A , dimana hukum HAM memiliki norma yang sangat khusus yang berbeda dengan hukum tata Negara, hukum pidana ,dan hukum perdata,  karena merupakan hak yang bersifat kodrati yang dimiliki manusia karena kodratnya sebagai manusia dan posisi Negara sebagai pemegang kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjamin HAM, oleh karena itu sistem hukumnya lebih khusus, sehingga Indonesia memiliki UU No.3999 tentang HAM dan penegakannya bersifat khusus sehingga Indonesia memiliki UU No.26 Th 2000 tentang pengadilan HAM.

B Beberapa pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade Organization) :

    Pembaharuan Hukum dagang setelah bergabungnya Indonesia dalam WTO adalah kekayaan intelektual harus dilindungi dan kejahatan terhadap kekayaan intelektual harus diberi sanksi, lalu Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan baru seperti UU Hak cipta, UU merk, UU Desain Industri, dan UU Tata letak sirkuit terpadu.

sumber : 

Share:

Tata Hukum Indonesia dan Sistem Hukum di Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia

 

  A. Tata Hukum Indonesia

    Tulisan dengan tema Tata Hukum Indonesia dan Sistem Hukum di Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau  pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) mengatakan bahwasannya Sebagai negara demokrasi dengan menjunjung prinsip “the rule of  law”, maka masyarakat dalam setiap tata hukum bernegara diatur oleh hukum. Sejak Indonesia berdiri sampai saat ini telah diatur oleh hukum. Sejak  manusia Indonesia dilahirkan sampai dengan meninggal juga diatur oleh hukum. Hukum dibuat untuk kepentingan mengatur agar kehidupan bermasyarakat bisa tertib, teratur, aman, terlindungi hak-haknya dan terwujudnya kesejahteraan.

    Secara umum, hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum, membuat tata cara atau prosedur-prosedur tertentu yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi subjek hukum. Setiap negara memiliki hukum yang berbeda, hal ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :  faktor ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Antara tata hukum yang satu dengan yang lain di berbagai negara bisa saja memiliki persamaan dipengaruhi oleh sejarah hukum dari negara itu sendiri dan proses adopsi dan kerja sama dibidang Internasional.    

    Akan tetapi Bangsa Indonesia memiliki tata hukumnya sendiri, Menurut Soedirman Kartohadiprojo “Tata Hukum di Indonesia dimaknai sebagai Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”. Berlaku dimaksudkan sebagai yang ada saat ini menimbulkan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa hukum dalam pergaulan hidup saat ini. Pada akibat hukum itu menimbulkan hak dan kewajiban yang terjadi pada peristiwa hukum. Hukum yang berlaku saat ini adalah hukum positif (Ius constitutum), sedangkan hukum yang masih dicita-citakan (Ius Constituendum).

    Menurut Beltefroid mengatakan bahwa, hukum positif ialah suatu penyusunan hukum, mengenai kehidupan bermasyarakat yang ditetapkan oleh lembaga tertentu dan berlaku untuk masyarakat tertentu dan terbatas pada satu waktu wilayah. Hukum positif Indonesia adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di wilayah Republik Indonesia. Hukum Positif mengatur segala kehidupan warga negara mulai dari urusan keperdataan, pidana, administrasi, dan tata ketatanegaraan.

    Tata hukum Indonesia dibentuk dengan tujuan agar hukum-hukum yang disusun  tidak saling tumpang tindih atau kontradiktif antara satu dengan yang lain dan menimbulkan kekacauan atau konflik hukum.

 

    B.  Sejarah Tata Hukum Indonesia Masa Orde Baru dan Masa Reformasi

a.       Orde Baru

Pada masa Soeharto setelah berakhirnya pemerintahan Soekarno, dimulai setelah kudeta G30S PKI 1965, dengan ditandai surat perintah 11 maret 1966 atau supersemar oleh Soeharto. Pemerintahan Soeharto membuat rencana pembangunan jangka panjang, yaitu

·        RPJP 1 1969, dengan rencana pembangunan 5 tahun atau (Repelita). Dengan menitik beratkan pembangunan ekonomi untuk menstabilitaskan ekonomi pada saat merosot 600 % akibat inflansi. Tumpuan pokoknya untuk meningkatkan legitimasi pembanggunan atau stabilitas ekonomi dan politik bangsa Indonesia tetapi dengan pendekatan keamanan yang lebih menonjol.

        Kebijakan  yang ditetapkan melalui garis-garis besar negara yang dirumuskan Trilogi pembangunan yang terdiri atas :

·         Pemerataan dan pembangunan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

·         Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabilitas naional yang sehat dan dinamis (1973– 1999).

Sasaran pembanguanan dibagi menjadi 4 bidang yaitu :

a)      Bidang ekonomi

b)      Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sosial budaya

c)      Politik aparatur pemerintahan hukum hubungan  luar negeri

d)     Pertahanan keamanan nasional. 

       Pada masa Pemerintahan Soeharto terjadi penyalahgunaan ketentuan peraturan perundang-undangan demi kekuasaan, penyimpangan itu dapat dilihat dari praktek-praktek kenegaraan dimana ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian ditafsir dalam konsepsi Negara integralistik oleh soepomo sebagai acuan dasar dalam pembangunan politik sehingga memunculkan kekuasaan Negara yang sangat kuat dan hampir tidak terkontrol, khususnya terjadi pada kekuasaan eksekutif dimana kekuasaan legislatif  dapat dikategorikan kurang memiliki peranan yang cukup maksimal sebagai lembaga pembentuk  uu maupun sebagai lembaga pengawas dari kinerja daripada eksekutif ,demikian pula independensi peradilan yang masih jauh  dari ideal, sehingga terjadilah sistem pemerintahan otoritarianisme.

Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia masa Orde Baru    :

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan pemerintah.
  5. Keputusan Presiden.
  6. Peraturan Pelaksana lainnya  (Instruksi Menteri).

Tujuan dibuatnya tata hukum Indonesia antara lain :

  • Supaya hukum menjadi tertib dan teratur.
  • Agar Memudahkan masyarakat hukum dan penegak hukum yang menjalankannya.
  • Agar hukum yg disusun tidak saling tumpang tindih/ tidak saling kontradiktif antara satu dengan yg lain yang menimbulkan kekacauan/konflik hukum.

C.    Sistem Hukum di Dunia dan di Indonesia

Sistem hukum menurut Abdul Jamali, “Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur yang secera keseluruhan terdiri dari atas bagian-bagian  yang terikat antara satu dengan yang lain”. Jadi didalam satu sistem itu ada sub-sub sistem yang saling berkaitan dengan satu sama lain yang tidak bisa dipisahkan dan tersusun menurut satu rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan, hukum merupakan satu sistem, artinya bahwa hukum itu aturan-aturan yang hidup dimasyarakat dan yang merupakan satu susunan yang terdiri dari begian-bagian atau sub-sub sistem dalam hukum, dimana sub-sub sitem tersebut saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain, dan merupakan komponen yang saling berhubungan dan mengalami ketergantungan. Sehingga dari sistem dan sub sistem itu membentuk satu organisasi, dimana organisasi tersebut saling berintegrasi.

Ada lima sistem hukum yang dikenal didunia yaitu :

1)      Sistem Hukum Eropa Kontinental / Civil Law

2)      Sisten Hukum Anglo Saxon / Common Law Sistem

3)      Sisten Hukum Adat / Customary Sistem

4)      Sisten Hukum Islam / Islamic Law Sistem

5)      Sisten Hukum Sosialis dan atau Komunis

Terdapat Sistem Pemerintahan di Dunia dan di Indonesia Antara lain, sbb :

1)      Sistem Hukum Eropa Kontinental / Civil Law

    Berkembang dinegara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Itaia. Bersumber pada hukum Romawi seperti “Corpus Yuris Civilis” yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi eropa.  Prinsip sistem ini bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan perundangn-undangan. Sangat mementingkan hukum tertulis , karena identik dengan UU dengan itu dalam sistem eropa kontinental untuk melakukan kodifikasi atau kompilasi sebuah peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah kepastian hukum atau ligel civenty. Akan terwujud tujuannya apabila peraturan yang dimuat didalam bentuk hukum yang tertulis dan ditaati, dan dijalankan oleh masyarakat dan ditegakkan oleh penegak hukum. Berdasarkan sistem tersebut hakum tidak leluaa, karena sebagi corong undang-undang, hakim tidak keluar dari hukum-hukum tertulis karena hakim bukan judge made law dan hakim bukan pembuat undang-undang, hakin hanya pelaksana atau lembaga penegak dari hukum tertulis tersebut. Wajar saja, ada anggapa bahwa hakim di Indoneia tidak terikat oleh yurisprudensi, karena hakim terikat oleh undang-undang, sementara yurisprudeni adalah boleh rujukan dari hakim dalam memutuskan suatu perkara yang serupaatau yang memiliki kemiripan tetapi boleh juga yurisprudensi tidak dirujuk oleh hakim.

Karena yuriprudensi atau putusan hakim sudah melalui proses yang cukup detail dengan kecermatan-kecermatan yang tinggi maka apabila Mahkamah Agung sebagai yudeg yuris memutus suatu perkara dimana putusan itu merupakan suatu putusan yang fenomenal atau landmark, maka akan disarankan apabila hakim-hakim dipengadilan-pengadilan yang dberada dibawah kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung juga mengikuti yurisprudensi-yurisprudensi tetap, yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sehingga lebih menjamin kepastian hukum, jika yang dituju kepastian hukum. Namun di Indonesia selalu mengatakan bahwa tidak terikat oleh yurisprudensi, sehingga yurisprudensi di Indonesia hampir lepas dan menyebankan disparitas keputusan semakin tinggi hingga menimbulkan ketidakpastian huku.

2)      Sistem Hukum Anglo Saxon / Common Law Sistem

Sistem ini berlaku pada Negara Anglo Amerika, berkembang di Inggris pada abad 11, kemudian berkembang dinegara-negara Amerika Utara, beberapa negara Asia dan Australia, yang termasuk dalam persemakmuran dan juga Amerika Serikat  juga menerapkan common law sistem karena Amerika juga jajahan Inggris.sumber utama didalam sistem common law adalah putusan-putusan peradilan, jadi putusan diwujudkan atau mewujudkan tidak hanya aspek kepastian hukum, tetapi juga aspek keadilan dan kemanfaatan sehingga putusan-putusan peradilan itu mengikat sebagai hukum bagi hakim-hakim lain dengan memutus perkaara yang serupa.

Sumber-sumber hukum didalam common  law sistem ini adalah putusan pengadilan, kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi negara. Sehingga berbeda dengan sistem Eropa Kontinental, dimana hukum-hukum tertulisnya sangat terkodifikasi, tetapi didalam common law sistem pun untuk putusan-putusan pengadilan sangan terkodifikasi dengan sangat baik dan sangat rapi, begitu juga dengan peraturan perundang-undangan karena sistem hukum yang dikelola didalam negara-negara common law sistem ini sangat baik dan rapi.

Oleh karena itu, jika dibandingakan dengan eropa kontinental hakin didalam  common law sistem ini bersifat judge made law, jadi hakim memiliki kewenangan untuk membuat hukum, sementara di Eropa Kontinental hakim hanya bersifat menerapkan hukum yang sudah dibuat oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Sehingga didalam common law sistem hakim bisa menafsirkan apa-apa yang hakim itu lebih adil didalam memeriksa atau memutus suatu perkara, oleh karena itu didalam common law ada doktrin yang disebut dengan “de doctrine of presiden”, jadi doktrin ini menyatakan bahwa putusan hakim didalam  suatu perkara itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang ada dalam putusan sebelumnya, sehingga perkaraa-perkara yang memiliki kesamaan atau memiliki karekteristik yang sama selalu mengikuti persiden-presiden yang ada sebelumnya. Sehingga dari sisni sebenarnya kepastian hukkum nya lebih tersusun,  masyarakat sudah bisamemihak manakala dia melanggar suatu peraturan perundang-undangan maka hakim nanti keputusannya seperti apa mereka udah bisa memproduksi, sehingga kemungkinan hakim itu melenceng atau keluar dari presiden-presiden sebelumnya, itu sangat kecil ini juga sebagai alat kontrol bagi hakim untuk tidak subjektif didalam memutuskan suatu perkara.

Dalam perkembangan misalnya common law sitem ini kalau memiliki satu perkara atau suatu  putusan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman maka hukum bisasaja mengambil keputusan yang berbeda dengan mendaarkan pada nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kebenaran, dan akal sehat yang dimiliki oleh hakim. Sehingga ada kasus-kasus tertentu yang memang kemudian menjadi satu kasus yang menjadi rujukan untuk hakim-hakim lain untuk melihatnya apabila presiden yang sebelumya tidak relefan lagi pada common law sistem.

3)      Sistem Hukum Adat / Customary Sistem

Sistem ini hanya dikenal didalam lingkungan kehidupan sosial dalam suatu masyarakat, sistem hukum adat itu juga dikenal dalam masyarakay Indoonesia dan negara Asia lainnya. Sistem hukum adat ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis tetapi sangat diyakin, ditaati secara terus-menerus oleh masyarakat sehingga menjadi bagian pokok ukur suatu perbuatan itu bisa dikatakan sebagai perbuatan jahat atau hak sebagai perbuatan yang baik benar atau tidak, itu yang sangat mempengaruhi kebiasaan atau adat istiadat ini.

Karena itulah sistem hukum adat ini bersifat luas dan fleksibel tidak kaku seperti hukum undang-undang yang ada didalam eropa kontinental, jadi sangat luasa akan sangat mudah mengukur perkembangan masyarakat karena hukum adat mengikuti perubahan apa yang terjadi dimasyarakat tahunke tahun. Tetapi kalau sistem eropa kontinental sistemnya sangat ridgid kita tidak bisa atau hakim tidak bisa mengingkari apa yang ada didalam undang-undang meskipun undang-undang itu sudah out of date,sudah ketinggalan  zaman, sampa kepada undang-undang itu dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri barulah kemudian undang-undang itu mengalami perubahan selama undang-undangn itu tidak mengalami perubahan maka undang-undang itu harus terus menjadi rujukan pengadilan.

4)      Sistem Hukum Islam / Islamic Law Sistem

Sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang berdasarkan pada agama Islam, sistem ini pada awalnya berkembang pada masyarakatarab pada awal keberadaan agama islam. Sistrm hukum islam berkembang dinegara-negara Asia , Afrika, bahkan di Eropa dana Amerika, sesuai perkembangan agama Islam den pembentukan-pembentukan negara yang berdasarkan agama Islam . Di Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya muslim, memeluk agama islam tetapi Indonesia bukan lah negara islam, ini sangat jelas disebutkan dalam pasal 3 ayait 1 bahwa Indonesia adalah negara hukum, negara yang berdasarkan atas hukum bukan negara agama atau negara yang berdasarkan ata agama tertentu,  karena Indoneia juga menjunjung prinsip Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila adalah sumber dari segala hukum.

Sistem hukum Islam ini juga diterapkan diwilayah-wilayah tertentu di Republik Indonesia misalnya seperti di Aceh, kemudian pada persoalan-persoalan yang bersifat seperti perkawinan, warisan, adopsi, mereka yang beragama Islam bisa menjalankan hukkum islam didalam menjalankan perkawinan melakukan pperbuatan hukum seperti waris mewaris, dan Indonesia ada kompilasi hukukm islam sebagai suatu sumber hukum dan juga pengailan agama yang juga menjadi peradilan yang  bisa ditempuh umat muslim. Sumber hukum islam ada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas itulah sumber-sumber dari hukum islam.

5)        Sistem Hukum Sosialis dan atau Komunis

Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia, Republik rakyat Cina, Korea Utara, Vietnam dan sebagainya. Sistem ini berdasarkan pada ajaran sosialis dan ajaran komunis sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokohnya. Dalam sistem ini paling kuat adalah kekuasaan negara yang sangat besar didalam sistem huku sosialis, dimana negara itu mengatur hajat hidup orang banyak dan menguasai cabang-cabang ekonomi.

 Sistem-sistem hukum yang berlaku di Indonesia

Meskipun Indonesia cenderung mengarah pada sistem hukum Eropa Kontinental karena sejarah kita adalah jajahan negara Belanda dimana kita menjadi Hindia Belanda, hukum-hukum Eropa Kontinentallah yang diterapkan di dalam seluruh wilayah Hindia Belanda. Bukti bahwa Indonesia cenderung menganut sistem Eropa Kontinental misalnya, kitab undang-undang hukum pidana yang masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana yang lama yang merupakan peninggalan dari pemerintah kolonial Belanda. Termasuk juga undang-undang hukum acara pidana yang saat ini tidak diubah dan saat ini draf RUU KUHP belum juga disahkan dan diberlakukan. Artinya sistem Eropa Kontinental masih sangat kuat mencengkrama diseluruh wilayah negara Republik Indonesia termasuk penerapan Berhelick Weetbook, Weetbook van Kaphandel, meskipun beberapa persoalan ada revisi-revisi yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia.

Disaat yang  sama Indonesia juga mengadopsi sistem hukum Common Law, Misalnya setelah masa reformasi dimana kita membentuk misalnya State Oksonori organ atau organ-organ negara pembantu seperti komisi yudisial, komisi pemberantasan korupsi, ombudsman republik Indonesia Jadi komisi-komisi pembantu negara termasuk komna HAM, komnas perempuan, komnas anak. Komisi-komisi pembantu negara tidak ada didalam tradisi eropa kontinental, tetapi bisa dijumpai pada tradisi Comman Law System. Oleh karenanya keberadaan lembaga-lembaga negara yang pembantu merupakan adopsi Indonesia terhadap konsep common law system.

Sistem hukum Islam diterapkan di Indonesia seperti dalam hal perkawinan, Waris, adopsi anak, perceraian. Umat Islam masih tunduk terhadap hukum Islam akan berlaku hukum Islam dan di wilyah-wilayah tertentu seperti aceh juga menerapkan hukum Islam , artinya ada sistem hukum Islam yang diadopsi.

Hukum adat juga diadopsi didalam sistem hukum Indonesia dengan pengakuan hak ulayat juga bagaimana sistem hukum nasional juga mengadopsi hukum adat. Memberlakukan hukum adat dan masyarakat patuh terhadap hukum adat. Beberapa tempat, hukum adat masih sangat kuat. Memberlakukan hukum adat dan masyarakat patuh terhadap hukum adat tersebut.

Indonesia juga menguasai hajat hidup orang banyak, negara menguasai hajat orang banyak dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Seperti negara-negara memberikan bantuan sosial, subsidi gratis atau subsidi pengobatan dll. Sistem sosialis yang sebenarnya kita terapkan, bagaiman kesehjateraan rakyat yang menjadi utama, bagaimana rakyat bisa memenuhi kebutuhan ekonomi sosial dan budayanya, dan perlindungan terhadap hak-hak komunal juga diutamakan dan ini merupakan adopsi dari sistem sosialis.

sumber :

Seri PHI : Tata Hukum Indonesia

Tata Hukum Indonesia Masa OrBa dan Reformasi

Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts