Berikut adalah Mindmap terkait Subjek Hukum beserta penjelasan singkat, Mari kita simak !!!
Subjek hukum
Tulisan
dengan tema Subjek Hukum dalam Ilmu Hukum ini disadur dari
pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen
Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Secara garis besar subjek
hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak
dan kewajiban. Artinya segala sesuatu ini memiliki hak-hak yang baik itu
bersifat melekat maupun hak yang memang diberikan oleh hukum serta memiliki
kewajiban akibat dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu :
Manusia (naturlich persen)
yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Manusia yang
dianggap belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka dia dianggap sebagai
subjek hukum dalam pengertian yang tidak penuh, seperti :
1. Anak-anak yang masih dibawah umur/belum
dewasa.
2. Orang dewasa namun berada dibawah
pengampuan. Misal dalam keadaan gila.
3. Orang yang memiliki penyakit tertentu
seperti cleptomania, tidak menyadari bahwa
tindakannya salah dan pemabuk/boros.
- Badan hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
- Badan hukum privat yaitu badan hukum yang biasanya didirikan untuk memperoleh keuntungan/bersifat profit oriented. Misal PT, Firma,koperasi, dan yayasan dan bersifat nirlaba.
- Badan hukum publik yaitu badan hukum milik daripada negara. Contoh negara itu sendiri, pemerintah daerah, desa, dan BUMN.
Badan hukum dibedakan berdasarkan domisilinya yaitu tempat dimana seseorang/badan hukum dianggap hadir/selalu hadir dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban meskipun pada kenyataannya ia tidak berada ditempat tersebut. Domisili dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Domisili sesungguhnya. Terbagi menjadi dua, yaitu domisili sukarela yaitu dia tidak tergantung dan tidak ditentukan oleh hubungan orang lain. Dan domisili wajib/terikat yaitu domisili yang ditentukan oleh hubungan seseorang dengan orang lain. Misal hubungan perkawinan.
- Domisili yang dipilih. Dipilih secara bebas itu biasanya terjadi dalam hal perjanjian yang dibuat secara tertulis dihadapan notaris.
Badan hukum terbagi menjadi 4 teori :
- Teori Fiksi yaitu bahwa badan hukum dianggap sama dengan manusia/orang, dimana dia bisa melakukan sesuatu perbuatan hukum dan dia juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan dia juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban bedasarkan hukum, misalnya yayasan.
- Teori kekayaan bertujuan yaitu harta kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus/anggotanya.
- Teori Kepemilikan Bersama dimana semua harta kekayaan dari suatu badan hukum itu menjadi milik bersama dari para pengurusnya dan biasanya tergantung dari kesepakatan yang dicantumkan didalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
- Teori Organ yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi/alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan didalam mencapai suatu tujuan yaitu organ-organ yang dimaksud adalah bahwa sebuah organisasi seperti PT.
sumber :







trims
BalasHapus