Selamat Datang di Blog Belajar Hukum Online

Penggolongan Hukum dalam Suatu Negara

 

Berikut adalah Peta Konsep beserta Penjelasan singkat mangenai Penggolongan-Penggolongan Hukum dalam suatu Negara ! 


Tulisan dengan tema Penggolongan Hukum dalam Suatu Negara  ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Bahwasannya Hukum secara umum merupakan segala aturan atau norma yang diberlakukan dalam suatu negara tertentu, maka norma atau aturan atau kaidah hukum tersebut umumnya bersifat mengikat bagi tingkah laku manusia agar terwujud suatu tertib hukum dan kesejahteraan di masyarakat.

Penggolongan-penggolongan hukum dapat didasarkan pada sumber, tempat berlakunya, bentuk, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifat, wujud, serta isinya.

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya

  1. Hukum bersumber pada undang-undang atau perpu yaitu dimana hukum biasanya dicantumkan didalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum berdasarkan sumber kebiasaan yaitu hukum yang berlaku didalam masyarakat yang bersifat sesungguhnya, tidak tertulis yang berangkat dari kebiasaan-kebiasaan yang didalam lapangan hukum publik dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama dan ditaati oleh masyarakat.
  3. Hukum traktat yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat berdasarkan kesepakatan-kesepakatan masyarakat internasional yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yang mengatur mengenai ruang internasional seperti laut internasional, udara internasional, mengatur soal hubungan diplomatik dan konsuler, dsb.
  4.  Hukum yurisprudensi yaitu keputusan pengadilan yang dirujuk oleh hakim-hakim selanjutnya dalam perkara yang serupa.
  5. Doktrin ( pendapat para ahli ) yang terkenal dan terkemuka serta diakui keahliannya oleh masyarakat internasional.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya.

  • Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah suatu negara tertentu dan didalam hukum nasional terdapat hukum-hukum lokal yaitu hukum yang berlaku didaerah kota/kabupaten yang kadang-kadang berbeda antara kota/kabupaten yang satu dengan yang lain.
  •      Hukum regional yaitu hukum ynag berlaku dikawasan tertentu misal kawasan Eropa, kawasan Asia Pasifik, kawasan Amerika, dll.
  •       Hukum internasional yaitu hukum yang berlaku universal, berlaku bagi seluruh masyarakat internasional dan tidak terbatasi oleh kawasan-kawasan tertentu, misal hukum-hukum internasional yang disepakati melalui perjanjian yang bersifat multilateral.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan bentuk/wujudnya.

 

  • Hukum tertulis yaitu hukum yang disusun secara tertulis baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi, traktat, maupun doktrin.
  •  Hukum tidak tertulis yaitu hukum-hukum kebiasaan/custom yang biasanya didasarkan pada tatacara/kebiasaan sudah diikuti oleh suatu masyarakat dalam jangka waktu yang sangat lama namun dipatuhi dan ditaati.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya.

  • Hukum positif (ius contitutum) , yaitu jenis hukum yang berlaku sekarang di suatu wilayah tertentu/negara tertentu dan berlaku efektif atau segala peraturan perundang-undangan positif yang berlaku di Indonesia saat ini.
  • Ius Constituendum adalah hukum yang dapat diterapkan dalam waktu yang akan datang yang biasanya masih dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan bupati, dan peraturan walikota, dimana rancangan atau RUU itu biasanya masih tahap pembahasan di lembaga-lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dan belum dinyatakan sah berlakunya
  • Hukum antar waktu adalah hukum yang sebenarnya sudah sah berlakunya tetapi efektif pemberlakukannya itu menurut syarat-syarat yang ditentukan hukum positif itu sendiri. Ketika membaca suatu undang-undang disitu ada pasal aturan peralihan dimana didalam pasal peraturan peralihan misal dinyatakan bahwa undang-undang ini akan berlaku 3 tahun sejak ditetapkan maka artinya hukum ini adalah hukum yang bersifat antar waktu meskipun sudah sah menjadi suatu hukum positif tetapi dia akan berlaku efektif setelah 3 tahun undang-undang tersebut disahkan.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya.

·      Hukum materiil yaitu jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai hal yang dilarang dan hal yang diperbolehkan. Bisa disebut hukum publik.

·     Hukum privat/perdata yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota masyarakat mengenai persoalan/urusan-urusan keperdataan.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya.

·      Hukum bersifat memaksa yaitu mengandung aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas. Contoh hukum pidana.

·       Hukum bersifat mengatur yaitu mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh menggunakan/merujuk hukum tersebut atau lebih tidak menggunakan/tidak memanfaatkan hukum tersebut. Contoh hukum perkawinan.

 

Ø  Penggolongan hukum berdasarkan tugas dan fungsinya.

·     Hukum formil yaittu hukum yang pada prinsipnya mengatur tentang norma yang ada dimana norma itu mengandung perintah atau larangan atau sanksi.

·    Hukum yang berdasarkan prosedur/tata cara penegakannya yaitu peraturan yang mengatur tentang prosedur/tatacara menegakkan hukum materiil. Contoh hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara waris.


sumber : 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts