Selamat Datang di Blog Belajar Hukum Online

Objek Hukum dalam Ilmu Hukum

 Mari kita pahami Mindmap terkait Objek Hukum dalam Ilmu Hukum berserta penjelasan singkat berikut ini !!!


Objek hukum

    Tulisan dengan tema Objek Hukum dalam Ilmu Hukum ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Secara Umum diketahui bahwasannya Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Sedangkan dilihat dari sudut terminologi , objek hukum dapat disebut  benda atau barang. Barang/benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. dari beberapa pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya manusia bukanlah objek hukum, oleh karena itu dapat dikatakan suatu tindakan melanggar hukum apabila manusia dijadikan sebagai objek perdagangan. 

Barang/benda dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :

  1. Benda yang berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat dicapai, dapat diraba oleh panca indera. Contoh mobil,rumah,dan lain-lain.
  2. Benda tak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dimiliki seseorang/badan hukum dan bernilai ekonomi artinya bisa diperdagangkan atau diperjualbelikan. Contoh hak cipta, hak desain industri, dan lain-lain.
  3. Benda bergerak adalah benda yang sifatnya dapat bergerak sendiri karena dai merupakan makhluk hidup, misal hewan peliharaan.
  4. Benda tidak bergerak contohnya benda-benda yang tidak bisa dipindahkan yaitu tanah dan bangunan. 


Sumber : 

Share:

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts