Selamat Datang di Blog Belajar Hukum Online

Tata Hukum Indonesia dan Sistem Hukum di Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia

 

  A. Tata Hukum Indonesia

    Tulisan dengan tema Tata Hukum Indonesia dan Sistem Hukum di Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau  pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) mengatakan bahwasannya Sebagai negara demokrasi dengan menjunjung prinsip “the rule of  law”, maka masyarakat dalam setiap tata hukum bernegara diatur oleh hukum. Sejak Indonesia berdiri sampai saat ini telah diatur oleh hukum. Sejak  manusia Indonesia dilahirkan sampai dengan meninggal juga diatur oleh hukum. Hukum dibuat untuk kepentingan mengatur agar kehidupan bermasyarakat bisa tertib, teratur, aman, terlindungi hak-haknya dan terwujudnya kesejahteraan.

    Secara umum, hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum, membuat tata cara atau prosedur-prosedur tertentu yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi subjek hukum. Setiap negara memiliki hukum yang berbeda, hal ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :  faktor ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Antara tata hukum yang satu dengan yang lain di berbagai negara bisa saja memiliki persamaan dipengaruhi oleh sejarah hukum dari negara itu sendiri dan proses adopsi dan kerja sama dibidang Internasional.    

    Akan tetapi Bangsa Indonesia memiliki tata hukumnya sendiri, Menurut Soedirman Kartohadiprojo “Tata Hukum di Indonesia dimaknai sebagai Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”. Berlaku dimaksudkan sebagai yang ada saat ini menimbulkan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa hukum dalam pergaulan hidup saat ini. Pada akibat hukum itu menimbulkan hak dan kewajiban yang terjadi pada peristiwa hukum. Hukum yang berlaku saat ini adalah hukum positif (Ius constitutum), sedangkan hukum yang masih dicita-citakan (Ius Constituendum).

    Menurut Beltefroid mengatakan bahwa, hukum positif ialah suatu penyusunan hukum, mengenai kehidupan bermasyarakat yang ditetapkan oleh lembaga tertentu dan berlaku untuk masyarakat tertentu dan terbatas pada satu waktu wilayah. Hukum positif Indonesia adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di wilayah Republik Indonesia. Hukum Positif mengatur segala kehidupan warga negara mulai dari urusan keperdataan, pidana, administrasi, dan tata ketatanegaraan.

    Tata hukum Indonesia dibentuk dengan tujuan agar hukum-hukum yang disusun  tidak saling tumpang tindih atau kontradiktif antara satu dengan yang lain dan menimbulkan kekacauan atau konflik hukum.

 

    B.  Sejarah Tata Hukum Indonesia Masa Orde Baru dan Masa Reformasi

a.       Orde Baru

Pada masa Soeharto setelah berakhirnya pemerintahan Soekarno, dimulai setelah kudeta G30S PKI 1965, dengan ditandai surat perintah 11 maret 1966 atau supersemar oleh Soeharto. Pemerintahan Soeharto membuat rencana pembangunan jangka panjang, yaitu

·        RPJP 1 1969, dengan rencana pembangunan 5 tahun atau (Repelita). Dengan menitik beratkan pembangunan ekonomi untuk menstabilitaskan ekonomi pada saat merosot 600 % akibat inflansi. Tumpuan pokoknya untuk meningkatkan legitimasi pembanggunan atau stabilitas ekonomi dan politik bangsa Indonesia tetapi dengan pendekatan keamanan yang lebih menonjol.

        Kebijakan  yang ditetapkan melalui garis-garis besar negara yang dirumuskan Trilogi pembangunan yang terdiri atas :

·         Pemerataan dan pembangunan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

·         Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabilitas naional yang sehat dan dinamis (1973– 1999).

Sasaran pembanguanan dibagi menjadi 4 bidang yaitu :

a)      Bidang ekonomi

b)      Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sosial budaya

c)      Politik aparatur pemerintahan hukum hubungan  luar negeri

d)     Pertahanan keamanan nasional. 

       Pada masa Pemerintahan Soeharto terjadi penyalahgunaan ketentuan peraturan perundang-undangan demi kekuasaan, penyimpangan itu dapat dilihat dari praktek-praktek kenegaraan dimana ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian ditafsir dalam konsepsi Negara integralistik oleh soepomo sebagai acuan dasar dalam pembangunan politik sehingga memunculkan kekuasaan Negara yang sangat kuat dan hampir tidak terkontrol, khususnya terjadi pada kekuasaan eksekutif dimana kekuasaan legislatif  dapat dikategorikan kurang memiliki peranan yang cukup maksimal sebagai lembaga pembentuk  uu maupun sebagai lembaga pengawas dari kinerja daripada eksekutif ,demikian pula independensi peradilan yang masih jauh  dari ideal, sehingga terjadilah sistem pemerintahan otoritarianisme.

Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia masa Orde Baru    :

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan pemerintah.
  5. Keputusan Presiden.
  6. Peraturan Pelaksana lainnya  (Instruksi Menteri).

Tujuan dibuatnya tata hukum Indonesia antara lain :

  • Supaya hukum menjadi tertib dan teratur.
  • Agar Memudahkan masyarakat hukum dan penegak hukum yang menjalankannya.
  • Agar hukum yg disusun tidak saling tumpang tindih/ tidak saling kontradiktif antara satu dengan yg lain yang menimbulkan kekacauan/konflik hukum.

C.    Sistem Hukum di Dunia dan di Indonesia

Sistem hukum menurut Abdul Jamali, “Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur yang secera keseluruhan terdiri dari atas bagian-bagian  yang terikat antara satu dengan yang lain”. Jadi didalam satu sistem itu ada sub-sub sistem yang saling berkaitan dengan satu sama lain yang tidak bisa dipisahkan dan tersusun menurut satu rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan, hukum merupakan satu sistem, artinya bahwa hukum itu aturan-aturan yang hidup dimasyarakat dan yang merupakan satu susunan yang terdiri dari begian-bagian atau sub-sub sistem dalam hukum, dimana sub-sub sitem tersebut saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain, dan merupakan komponen yang saling berhubungan dan mengalami ketergantungan. Sehingga dari sistem dan sub sistem itu membentuk satu organisasi, dimana organisasi tersebut saling berintegrasi.

Ada lima sistem hukum yang dikenal didunia yaitu :

1)      Sistem Hukum Eropa Kontinental / Civil Law

2)      Sisten Hukum Anglo Saxon / Common Law Sistem

3)      Sisten Hukum Adat / Customary Sistem

4)      Sisten Hukum Islam / Islamic Law Sistem

5)      Sisten Hukum Sosialis dan atau Komunis

Terdapat Sistem Pemerintahan di Dunia dan di Indonesia Antara lain, sbb :

1)      Sistem Hukum Eropa Kontinental / Civil Law

    Berkembang dinegara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Itaia. Bersumber pada hukum Romawi seperti “Corpus Yuris Civilis” yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi eropa.  Prinsip sistem ini bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan perundangn-undangan. Sangat mementingkan hukum tertulis , karena identik dengan UU dengan itu dalam sistem eropa kontinental untuk melakukan kodifikasi atau kompilasi sebuah peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah kepastian hukum atau ligel civenty. Akan terwujud tujuannya apabila peraturan yang dimuat didalam bentuk hukum yang tertulis dan ditaati, dan dijalankan oleh masyarakat dan ditegakkan oleh penegak hukum. Berdasarkan sistem tersebut hakum tidak leluaa, karena sebagi corong undang-undang, hakim tidak keluar dari hukum-hukum tertulis karena hakim bukan judge made law dan hakim bukan pembuat undang-undang, hakin hanya pelaksana atau lembaga penegak dari hukum tertulis tersebut. Wajar saja, ada anggapa bahwa hakim di Indoneia tidak terikat oleh yurisprudensi, karena hakim terikat oleh undang-undang, sementara yurisprudeni adalah boleh rujukan dari hakim dalam memutuskan suatu perkara yang serupaatau yang memiliki kemiripan tetapi boleh juga yurisprudensi tidak dirujuk oleh hakim.

Karena yuriprudensi atau putusan hakim sudah melalui proses yang cukup detail dengan kecermatan-kecermatan yang tinggi maka apabila Mahkamah Agung sebagai yudeg yuris memutus suatu perkara dimana putusan itu merupakan suatu putusan yang fenomenal atau landmark, maka akan disarankan apabila hakim-hakim dipengadilan-pengadilan yang dberada dibawah kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung juga mengikuti yurisprudensi-yurisprudensi tetap, yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sehingga lebih menjamin kepastian hukum, jika yang dituju kepastian hukum. Namun di Indonesia selalu mengatakan bahwa tidak terikat oleh yurisprudensi, sehingga yurisprudensi di Indonesia hampir lepas dan menyebankan disparitas keputusan semakin tinggi hingga menimbulkan ketidakpastian huku.

2)      Sistem Hukum Anglo Saxon / Common Law Sistem

Sistem ini berlaku pada Negara Anglo Amerika, berkembang di Inggris pada abad 11, kemudian berkembang dinegara-negara Amerika Utara, beberapa negara Asia dan Australia, yang termasuk dalam persemakmuran dan juga Amerika Serikat  juga menerapkan common law sistem karena Amerika juga jajahan Inggris.sumber utama didalam sistem common law adalah putusan-putusan peradilan, jadi putusan diwujudkan atau mewujudkan tidak hanya aspek kepastian hukum, tetapi juga aspek keadilan dan kemanfaatan sehingga putusan-putusan peradilan itu mengikat sebagai hukum bagi hakim-hakim lain dengan memutus perkaara yang serupa.

Sumber-sumber hukum didalam common  law sistem ini adalah putusan pengadilan, kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi negara. Sehingga berbeda dengan sistem Eropa Kontinental, dimana hukum-hukum tertulisnya sangat terkodifikasi, tetapi didalam common law sistem pun untuk putusan-putusan pengadilan sangan terkodifikasi dengan sangat baik dan sangat rapi, begitu juga dengan peraturan perundang-undangan karena sistem hukum yang dikelola didalam negara-negara common law sistem ini sangat baik dan rapi.

Oleh karena itu, jika dibandingakan dengan eropa kontinental hakin didalam  common law sistem ini bersifat judge made law, jadi hakim memiliki kewenangan untuk membuat hukum, sementara di Eropa Kontinental hakim hanya bersifat menerapkan hukum yang sudah dibuat oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Sehingga didalam common law sistem hakim bisa menafsirkan apa-apa yang hakim itu lebih adil didalam memeriksa atau memutus suatu perkara, oleh karena itu didalam common law ada doktrin yang disebut dengan “de doctrine of presiden”, jadi doktrin ini menyatakan bahwa putusan hakim didalam  suatu perkara itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang ada dalam putusan sebelumnya, sehingga perkaraa-perkara yang memiliki kesamaan atau memiliki karekteristik yang sama selalu mengikuti persiden-presiden yang ada sebelumnya. Sehingga dari sisni sebenarnya kepastian hukkum nya lebih tersusun,  masyarakat sudah bisamemihak manakala dia melanggar suatu peraturan perundang-undangan maka hakim nanti keputusannya seperti apa mereka udah bisa memproduksi, sehingga kemungkinan hakim itu melenceng atau keluar dari presiden-presiden sebelumnya, itu sangat kecil ini juga sebagai alat kontrol bagi hakim untuk tidak subjektif didalam memutuskan suatu perkara.

Dalam perkembangan misalnya common law sitem ini kalau memiliki satu perkara atau suatu  putusan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman maka hukum bisasaja mengambil keputusan yang berbeda dengan mendaarkan pada nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kebenaran, dan akal sehat yang dimiliki oleh hakim. Sehingga ada kasus-kasus tertentu yang memang kemudian menjadi satu kasus yang menjadi rujukan untuk hakim-hakim lain untuk melihatnya apabila presiden yang sebelumya tidak relefan lagi pada common law sistem.

3)      Sistem Hukum Adat / Customary Sistem

Sistem ini hanya dikenal didalam lingkungan kehidupan sosial dalam suatu masyarakat, sistem hukum adat itu juga dikenal dalam masyarakay Indoonesia dan negara Asia lainnya. Sistem hukum adat ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis tetapi sangat diyakin, ditaati secara terus-menerus oleh masyarakat sehingga menjadi bagian pokok ukur suatu perbuatan itu bisa dikatakan sebagai perbuatan jahat atau hak sebagai perbuatan yang baik benar atau tidak, itu yang sangat mempengaruhi kebiasaan atau adat istiadat ini.

Karena itulah sistem hukum adat ini bersifat luas dan fleksibel tidak kaku seperti hukum undang-undang yang ada didalam eropa kontinental, jadi sangat luasa akan sangat mudah mengukur perkembangan masyarakat karena hukum adat mengikuti perubahan apa yang terjadi dimasyarakat tahunke tahun. Tetapi kalau sistem eropa kontinental sistemnya sangat ridgid kita tidak bisa atau hakim tidak bisa mengingkari apa yang ada didalam undang-undang meskipun undang-undang itu sudah out of date,sudah ketinggalan  zaman, sampa kepada undang-undang itu dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri barulah kemudian undang-undang itu mengalami perubahan selama undang-undangn itu tidak mengalami perubahan maka undang-undang itu harus terus menjadi rujukan pengadilan.

4)      Sistem Hukum Islam / Islamic Law Sistem

Sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang berdasarkan pada agama Islam, sistem ini pada awalnya berkembang pada masyarakatarab pada awal keberadaan agama islam. Sistrm hukum islam berkembang dinegara-negara Asia , Afrika, bahkan di Eropa dana Amerika, sesuai perkembangan agama Islam den pembentukan-pembentukan negara yang berdasarkan agama Islam . Di Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya muslim, memeluk agama islam tetapi Indonesia bukan lah negara islam, ini sangat jelas disebutkan dalam pasal 3 ayait 1 bahwa Indonesia adalah negara hukum, negara yang berdasarkan atas hukum bukan negara agama atau negara yang berdasarkan ata agama tertentu,  karena Indoneia juga menjunjung prinsip Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila adalah sumber dari segala hukum.

Sistem hukum Islam ini juga diterapkan diwilayah-wilayah tertentu di Republik Indonesia misalnya seperti di Aceh, kemudian pada persoalan-persoalan yang bersifat seperti perkawinan, warisan, adopsi, mereka yang beragama Islam bisa menjalankan hukkum islam didalam menjalankan perkawinan melakukan pperbuatan hukum seperti waris mewaris, dan Indonesia ada kompilasi hukukm islam sebagai suatu sumber hukum dan juga pengailan agama yang juga menjadi peradilan yang  bisa ditempuh umat muslim. Sumber hukum islam ada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas itulah sumber-sumber dari hukum islam.

5)        Sistem Hukum Sosialis dan atau Komunis

Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia, Republik rakyat Cina, Korea Utara, Vietnam dan sebagainya. Sistem ini berdasarkan pada ajaran sosialis dan ajaran komunis sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokohnya. Dalam sistem ini paling kuat adalah kekuasaan negara yang sangat besar didalam sistem huku sosialis, dimana negara itu mengatur hajat hidup orang banyak dan menguasai cabang-cabang ekonomi.

 Sistem-sistem hukum yang berlaku di Indonesia

Meskipun Indonesia cenderung mengarah pada sistem hukum Eropa Kontinental karena sejarah kita adalah jajahan negara Belanda dimana kita menjadi Hindia Belanda, hukum-hukum Eropa Kontinentallah yang diterapkan di dalam seluruh wilayah Hindia Belanda. Bukti bahwa Indonesia cenderung menganut sistem Eropa Kontinental misalnya, kitab undang-undang hukum pidana yang masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana yang lama yang merupakan peninggalan dari pemerintah kolonial Belanda. Termasuk juga undang-undang hukum acara pidana yang saat ini tidak diubah dan saat ini draf RUU KUHP belum juga disahkan dan diberlakukan. Artinya sistem Eropa Kontinental masih sangat kuat mencengkrama diseluruh wilayah negara Republik Indonesia termasuk penerapan Berhelick Weetbook, Weetbook van Kaphandel, meskipun beberapa persoalan ada revisi-revisi yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia.

Disaat yang  sama Indonesia juga mengadopsi sistem hukum Common Law, Misalnya setelah masa reformasi dimana kita membentuk misalnya State Oksonori organ atau organ-organ negara pembantu seperti komisi yudisial, komisi pemberantasan korupsi, ombudsman republik Indonesia Jadi komisi-komisi pembantu negara termasuk komna HAM, komnas perempuan, komnas anak. Komisi-komisi pembantu negara tidak ada didalam tradisi eropa kontinental, tetapi bisa dijumpai pada tradisi Comman Law System. Oleh karenanya keberadaan lembaga-lembaga negara yang pembantu merupakan adopsi Indonesia terhadap konsep common law system.

Sistem hukum Islam diterapkan di Indonesia seperti dalam hal perkawinan, Waris, adopsi anak, perceraian. Umat Islam masih tunduk terhadap hukum Islam akan berlaku hukum Islam dan di wilyah-wilayah tertentu seperti aceh juga menerapkan hukum Islam , artinya ada sistem hukum Islam yang diadopsi.

Hukum adat juga diadopsi didalam sistem hukum Indonesia dengan pengakuan hak ulayat juga bagaimana sistem hukum nasional juga mengadopsi hukum adat. Memberlakukan hukum adat dan masyarakat patuh terhadap hukum adat. Beberapa tempat, hukum adat masih sangat kuat. Memberlakukan hukum adat dan masyarakat patuh terhadap hukum adat tersebut.

Indonesia juga menguasai hajat hidup orang banyak, negara menguasai hajat orang banyak dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Seperti negara-negara memberikan bantuan sosial, subsidi gratis atau subsidi pengobatan dll. Sistem sosialis yang sebenarnya kita terapkan, bagaiman kesehjateraan rakyat yang menjadi utama, bagaimana rakyat bisa memenuhi kebutuhan ekonomi sosial dan budayanya, dan perlindungan terhadap hak-hak komunal juga diutamakan dan ini merupakan adopsi dari sistem sosialis.

sumber :

Seri PHI : Tata Hukum Indonesia

Tata Hukum Indonesia Masa OrBa dan Reformasi

Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts