Selamat Datang di Blog Belajar Hukum Online

Hukum Internasional


    Tulisan dengan tema Hukum Internasional  ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Pentingnya Hukum Internasional terkait dengan Kemajuan dan Perkembangan IPTEK bukan hanya semata-mata karena kebutuhan hukum saja akan tetapi terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa Hukum Internasional sangat dibutuhkan untuk mengatur beberapa kegiatan dalam ruang lingkup Internasional, serta beliau memaparkan beberapa sumber hukum menurut Pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional dan beberapa azas dalam Hukum Internasional.

    A.    Alasan pentingnya kedudukan Hukum Internasional

-    Seiring dengan perkembangan dan kemajuan IPTEK maka hubungan antar subjek   hukum yang satu dengan yang lain sudah menjadi bagian kehidupan sehari hari, dan koneksi suatu Negara dengan Negara lain semakin tidak terbatas dan akan semakin kompleks dalam hal  urusan dan hubungan antara masyarakat internasional sehingga keberadaan hukum internasional diperlukan.

-       Kerjasama antara Negara yang satu dengan yang semakin intens, sebagai antisipasi konflik.

-      Menghindari praktek kejahatan lintas Negara yang dilakukan dengan cara-cara yang semakin canggih.

-      Memberikan Dorongan terhadap suatu Negara untuk mematuhi Hukum HAM Internasional melalui berbagai upaya diplomatik dan konsuler.

B.     Sumber Hukum Primer dan Subsider menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional :

Sumber Hukum Primer :

·         Perjanjian internasional

perjanjian internasional merupakan kesepakatan antar negara yang mengikat secara hukum bagi negara penandatangan.

Contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia adalah  ASEAN Asosiasi untuk Kerja Sama Regional di antara negara-negara Asia Tenggara yang dikenal sebagai Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

·         Kebiasaan Internasional

kebiasaan internasional merupakan bukti dari praktik umum yang dapat diterima sebagai hukum. Dalam penentuannya, ada berbagai hal yang diperhatikan. Misalnya penerapan praktik di berbagai negara yang dilakukan secara berulang. Praktik tersebut bisa dalam bentuk adat istiadat atau tingkah laku.

Contoh hukum kebiasaan internasional adalah hukum pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).

·         Prinsip hukum umum.

Prinsip hukum umum memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan. Contoh prinsip hukum umum adalah laches, good faith, res judicata, serta imparsialitas hakim. Pengadilan internasional akan mengandalkan prinsip ini jika tidak menemukan otoritas dari sumber hukum internasional lainnya.

Sumber Hukum Subsider :  

·         Putusan pengadilan dan,

Contoh : Mahkamah tidak mengakui prinsip Presiden dan keputusan sebelumnya tidak mengikat secara teknis.

·         Pendapat para pakar

Contoh : Pendapat dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional.

C.    4 Azas dalam Hukum Internasional

1)      Azas  Pacta sunt servanda

Seringkali diartikan perjanjian adalah hukum bagi para pihak pembuatnya, maka perjanjian apabila disepakati oleh subjek hukum internasional maka ia berlaku sebagai undah-undang bagi para pihak pembuatnya.

2)      Azas Itikad baik (Bonafides)

Hukum Internasional menekankan sebuah Itikad baik bagi  Negara yang menjadi anggota dari masyarakat Internasional untuk menjalankan kesepakatan yang telah mereka setujui dalam Hukum Internasional itu sendiri.

3)      Azas Penyalahgunaan hak (Abused of rights)

Negara tidak dibenarkan melakukan pelanggaran HAM baik terhadap warganya sendiri maupun WNA karena pada dasarmya Negara sebagai pihak yang sesungguhnya memiliki kewajiba untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM  bukannya melakukan penyalahgunaan HAM

4)      Azas non liquet

Hakim tidak dapat menyatakan dirinya/ tidak dapat menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum, Maka hakim memiliki kewajiban menggali sumber-sumber hukum yang ada dan menemukan hukum terhadap sengketa yang terjadi. Prinsip ini diatur dalam pasal 38 ayat 2 statuta mahkamah internasional.

5)      Asas Double Criminality Principle

Bahwa asas ini mensyaratkan bahwa suatu perbuatan pelaku yang dimintakan ekstradisi harus tertulis berkualifikasi sebagai suatu tindak pidana baik dari hukum pidana dari Negara yang meminta atau requesting state.

Contoh : ketika seseorang melakukan suatu tindak pidana di luar negeri maka harus dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana baik di negara dimana dia melakukannya maupun di negara aslinya.

sumber :

Hukum Internasional

Share:

3 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts