Selamat Datang di Blog Belajar Hukum Online

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia dan Lapangan Hukum di Indonesia

A.    Sumber-sumber Hukum di Indonesia

Tulisan dengan tema Sumber-Sumber Hukum di Indonesia dan Lapangan Hukum di Indonesia ini disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Secara Umum Pengertian Sumber hukum Indonesia adalah tempat dimana kita menemukan hukum Indonesia. Hukum itu sendiri idalah segala sesuatu perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuk hukum dan berlaku mengikat bagi setiap warga negara. Menurut Penjelasan beliau Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :

  • Sumber hukum materiil, segala sesuatu yang mempengaruhi isi daripada hukum dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu politik, social, ekonomi, dan budaya. Hukum ini berlaku dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat dianggap memiliki pengetahuan tentang apa itu hukum. Segala sesuatu yang menentukan isi daripada hukum , ada banyak faktor yang menentukan isi daripada hukum ( faktor politik, situasi politik yang sedang berkembang sehingga masyarakat bisa mendesakkan kebutuhan adanya hukum tertentu atau kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap hukum tertentu). Misalnya, ketika masyarakat mendesak untuk pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE maka hal tersebut akan mempengaruhi situasi politik, oleh karena itu kebijakan yg disampaikan oleh presiden yang hendak merevisi UU ITE sesungguhnya tidak terlepas dari situasi sosial, masyarakat, dan politik.  Sumber hukum materiil Indonesia adalah pancasila karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum/fundamental norm. dan sila – sila dari pancasila mempengaruhi isi daripada hukum, misalnya terkait bagaimana menterjemahkan butir-butir sila tersebut.
  • Sumber Hukum Formil yaitu sumber hukum yang terlihat dari bentuknya. bentuk sumber hukum formil antara lain : UU, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan Doktrin. Dalam UU no 12 tahun 2011, Berikut beberapa penjelasan singkat mengenai bentuk Sumber Hukum Formil asalah, sbb :
  •  UU atau Peraturan Perundang-undanganSegala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga  peraturan perundang-perundangan kerena dia adalah kebijakan yang bersifat eksekutif, sehingga biasanya tidak boleh mengikat secara publik atau umum. Karena biasanya hanya mengikat untuk lingkup yang lebih internal.
  • Kebiasaan  / Hukum Adat /  Custom, Segala perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus- menerus dalam jangka waktu yang sangat lama yang bersifat umum, yang mengatur persoalan-persoalan yang umum, meskipun tidak tertulis. Tetapi sangant ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat berlaku. Hukum adat ini sangant penting dan adakalanya hukum adat diadopsi menjadi hukum positif. Contohnya yaitu, pada konsep hak ulayat dimana didalamnya seseorang yang meninggalkan lahan yang dia miliki, dalam jangka waktu yang  bertahun-bertahun tidan diurusi dan kemudian masyarakat adat tidak memiliki rumah / lahan. Dan membuka hutan itu yang sudah ditumbuhi pohon-pohon dan sebagainya, dan kemudian dia buka dan dikuasai atau dipelihara, lalu mendirikan rumah disitu, dalam waktu yang cukup lama dan bertahun-tahun tidak ada masalah. Maka itu bisa diakui sebagai hak kepemilikan dengan proses-proses tertentu.
  • Yurisprudensi, Suatu hukum yang terbentuk karena putusan-putusan peradilan atau hakim. Dimana Yurisprudensi ada yang bersifat tetap (putusan-putusan hakim yang kemudian diakui oleh hakim-hakim beriutnya pada perkara-perkara yang sejenis atau serupa) dan ada juga yurisprudensi yang tidak tetap karena tidak diakui oleh hakim-hakim lain atau pengadilan-pengadilan lain, meskipun perkara –perkara serupa / sama. Di Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai hukum yang mengikat.
  • Traktat / International agreement / Perjanjian Internasional, Suatu perjanjian yang dibuat oleh negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya (organisasi internasional) yang dibuat secara tertulis dengan tata cara yang diatur menurut hukum internasional, yang dimuat oleh Konvensi Wina tentang perjanjian internasional, yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat internasional yang membuatnya.
Bentuk dari Perjanjian Internasional, antara lain :
a)      Bersifat Bilateral : Perjanjian 2 negara,
b)       Bersifat Regional : Perjanjian yang dibuat dikawasan tertentu,
c)       Bersifat Multilateral : Perjanjian yang melibatkan banyak negar, sebab terjadinya perjanjian tersebut bersifat mengikat secara hukum dikarenakan ada prinsip pancta sunservanda (perjanjian atau kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya).
  • DoktrinSebuah ajaran atau pendapat para ahli hukum yang terkemuka yang dijadikan rujukan didalam menyelesaikan masalah-masalah hukum baik ditingkat domestik maupun ditigkat internasional. Pendapat para ahli ini dituangkan dalam putusan-putusan hakim dan kemudian menjadi sumber hukum yang bentuk yurisprudensi.
  • Instruksi menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, Karena instruksi menteri bukanlah peraturan perundang-undangan melainkan adalah kebijakan yang bersifat eksekutif saja, sehingga tidak dapat mengikat secara publik hanya mengikat ke lingkup yang lebih internal.
  • Hukum pidana khusus berkaitan dengan tindak pidana yang kasusnya berhubungan dengan tindak pidana fiskal, misal tentang tindak pidana korupsi, karena korupsi tidak memiliki pengertian yang sama dengan pencurian dan menimbulkan kerugian atas uang Negara maka Negara perlu mengeluarkan uu khusus, serta hukum acaranya juga diatur secara khusus, bahkan ada pengadilan tipikor yang khusus mengadili pelaku korupsi , meskipun nanti ada pembagian tergantung dari tingkat kerugian Negara , mana yang masuk ke pengadilan tipikor dan mana yang masuk ke peradilan umum.
  • Hukum Pidana umum berkaitan dengan tindak pidana yang kasusnya berhubungan dengan kriminalitas pada umumnya missal, penggelapan dan pencurian. 

        B.Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia

    Lapangan hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi ialah Penambahan BAB 10A , dimana hukum HAM memiliki norma yang sangat khusus yang berbeda dengan hukum tata Negara, hukum pidana ,dan hukum perdata,  karena merupakan hak yang bersifat kodrati yang dimiliki manusia karena kodratnya sebagai manusia dan posisi Negara sebagai pemegang kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjamin HAM, oleh karena itu sistem hukumnya lebih khusus, sehingga Indonesia memiliki UU No.3999 tentang HAM dan penegakannya bersifat khusus sehingga Indonesia memiliki UU No.26 Th 2000 tentang pengadilan HAM.

B Beberapa pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade Organization) :

    Pembaharuan Hukum dagang setelah bergabungnya Indonesia dalam WTO adalah kekayaan intelektual harus dilindungi dan kejahatan terhadap kekayaan intelektual harus diberi sanksi, lalu Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan baru seperti UU Hak cipta, UU merk, UU Desain Industri, dan UU Tata letak sirkuit terpadu.

sumber : 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Recent Posts