A. Tata Hukum Indonesia
Tulisan
dengan tema Tata Hukum Indonesia dan Sistem Hukum di Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia ini disadur dari
pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL., Dosen
Fakultas Hukum UMM dalam Pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) mengatakan bahwasannya Sebagai negara demokrasi
dengan menjunjung prinsip “the rule of
law”, maka masyarakat dalam setiap tata hukum bernegara diatur oleh hukum. Sejak Indonesia berdiri
sampai saat ini telah diatur oleh
hukum. Sejak manusia Indonesia dilahirkan
sampai dengan meninggal juga diatur oleh hukum. Hukum dibuat untuk kepentingan
mengatur agar kehidupan bermasyarakat bisa tertib, teratur, aman, terlindungi hak-haknya dan terwujudnya kesejahteraan.
Secara umum, hukum
adalah sekumpulan peraturan yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum,
membuat tata cara atau prosedur-prosedur tertentu yang menimbulkan hak-hak dan
kewajiban bagi subjek hukum. Setiap negara memiliki hukum yang berbeda, hal ini
banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain : faktor ekonomi, sosial, politik, budaya, dan
lain-lain. Antara tata hukum yang satu dengan yang lain di berbagai negara bisa
saja memiliki persamaan dipengaruhi oleh sejarah hukum dari negara itu sendiri
dan proses adopsi dan kerja sama dibidang Internasional.
Akan tetapi Bangsa Indonesia
memiliki tata hukumnya sendiri, Menurut Soedirman Kartohadiprojo “Tata Hukum di
Indonesia dimaknai sebagai Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”. Berlaku dimaksudkan
sebagai yang ada saat ini menimbulkan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa
hukum dalam pergaulan hidup saat ini. Pada akibat hukum itu menimbulkan hak dan
kewajiban yang terjadi pada peristiwa hukum. Hukum yang berlaku saat ini adalah
hukum positif (Ius constitutum), sedangkan hukum yang masih dicita-citakan
(Ius Constituendum).
Menurut Beltefroid mengatakan
bahwa, hukum positif ialah suatu penyusunan hukum, mengenai kehidupan
bermasyarakat yang ditetapkan oleh lembaga tertentu dan berlaku untuk
masyarakat tertentu dan terbatas pada satu waktu wilayah. Hukum positif
Indonesia adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di
wilayah Republik Indonesia. Hukum Positif mengatur segala kehidupan warga
negara mulai dari urusan keperdataan, pidana, administrasi, dan tata ketatanegaraan.
Tata hukum Indonesia dibentuk
dengan tujuan agar hukum-hukum yang disusun tidak saling tumpang tindih atau kontradiktif
antara satu dengan yang lain dan menimbulkan kekacauan atau konflik hukum.
B. Sejarah
Tata Hukum Indonesia Masa Orde Baru dan Masa Reformasi
a.
Orde Baru
Pada masa Soeharto setelah berakhirnya
pemerintahan Soekarno, dimulai setelah kudeta G30S PKI 1965, dengan ditandai
surat perintah 11 maret 1966 atau supersemar oleh Soeharto. Pemerintahan
Soeharto membuat rencana pembangunan jangka panjang, yaitu
· RPJP 1 1969, dengan
rencana pembangunan 5 tahun atau (Repelita). Dengan menitik beratkan
pembangunan ekonomi untuk menstabilitaskan ekonomi pada saat merosot 600 %
akibat inflansi. Tumpuan pokoknya untuk meningkatkan legitimasi pembanggunan
atau stabilitas ekonomi dan politik bangsa Indonesia tetapi dengan pendekatan
keamanan yang lebih menonjol.
Kebijakan yang ditetapkan melalui garis-garis besar
negara yang dirumuskan Trilogi pembangunan yang terdiri atas :
·
Pemerataan dan
pembangunan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
·
Pertumbuhan ekonomi yang
tinggi dan stabilitas naional yang sehat dan dinamis (1973– 1999).
Sasaran pembanguanan
dibagi menjadi 4 bidang yaitu :
a) Bidang
ekonomi
b) Bidang
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sosial budaya
c) Politik
aparatur pemerintahan hukum hubungan
luar negeri
d) Pertahanan
keamanan nasional.
Pada masa Pemerintahan Soeharto terjadi penyalahgunaan ketentuan peraturan perundang-undangan demi kekuasaan, penyimpangan itu dapat dilihat dari praktek-praktek kenegaraan dimana ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian ditafsir dalam konsepsi Negara integralistik oleh soepomo sebagai acuan dasar dalam pembangunan politik sehingga memunculkan kekuasaan Negara yang sangat kuat dan hampir tidak terkontrol, khususnya terjadi pada kekuasaan eksekutif dimana kekuasaan legislatif dapat dikategorikan kurang memiliki peranan yang cukup maksimal sebagai lembaga pembentuk uu maupun sebagai lembaga pengawas dari kinerja daripada eksekutif ,demikian pula independensi peradilan yang masih jauh dari ideal, sehingga terjadilah sistem pemerintahan otoritarianisme.
Urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia masa Orde Baru :
- Undang-Undang
Dasar 1945.
- Ketetapan
MPR.
- UU/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan
pemerintah.
- Keputusan
Presiden.
- Peraturan
Pelaksana lainnya (Instruksi Menteri).
Tujuan
dibuatnya tata hukum Indonesia antara lain :
- Supaya
hukum menjadi tertib dan teratur.
- Agar
Memudahkan masyarakat hukum dan penegak hukum yang menjalankannya.
- Agar
hukum yg disusun tidak saling tumpang tindih/ tidak saling kontradiktif antara
satu dengan yg lain yang menimbulkan kekacauan/konflik hukum.
C.
Sistem
Hukum di Dunia dan di Indonesia
Sistem hukum menurut
Abdul Jamali, “Sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur yang
secera keseluruhan terdiri dari atas bagian-bagian yang terikat antara satu dengan yang lain”.
Jadi didalam satu sistem itu ada sub-sub sistem yang saling berkaitan dengan
satu sama lain yang tidak bisa dipisahkan dan tersusun menurut satu rencana
atau pola untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan, hukum merupakan satu
sistem, artinya bahwa hukum itu aturan-aturan yang hidup dimasyarakat dan yang
merupakan satu susunan yang terdiri dari begian-bagian atau sub-sub sistem
dalam hukum, dimana sub-sub sitem tersebut saling berkaitan antara yang satu
dengan yang lain, dan merupakan komponen yang saling berhubungan dan mengalami
ketergantungan. Sehingga dari sistem dan sub sistem itu membentuk satu
organisasi, dimana organisasi tersebut saling berintegrasi.
Ada lima sistem hukum
yang dikenal didunia yaitu :
1) Sistem
Hukum Eropa Kontinental / Civil Law
2) Sisten
Hukum Anglo Saxon / Common Law Sistem
3) Sisten
Hukum Adat / Customary Sistem
4) Sisten
Hukum Islam / Islamic Law Sistem
5) Sisten
Hukum Sosialis dan atau Komunis
Terdapat Sistem Pemerintahan di Dunia dan di Indonesia Antara lain, sbb :
1) Sistem
Hukum Eropa Kontinental / Civil Law
Berkembang
dinegara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Itaia. Bersumber pada
hukum Romawi seperti “Corpus Yuris Civilis” yang selanjutnya dijadikan dasar
dalam kodifikasi eropa. Prinsip sistem
ini bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk
peraturan perundangn-undangan. Sangat mementingkan hukum tertulis , karena
identik dengan UU dengan itu dalam sistem eropa kontinental untuk melakukan
kodifikasi atau kompilasi sebuah peraturan perundang-undangan.
Tujuannya
adalah kepastian hukum atau ligel civenty. Akan terwujud tujuannya apabila peraturan
yang dimuat didalam bentuk hukum yang tertulis dan ditaati, dan dijalankan oleh
masyarakat dan ditegakkan oleh penegak hukum. Berdasarkan sistem tersebut hakum
tidak leluaa, karena sebagi corong undang-undang, hakim tidak keluar dari
hukum-hukum tertulis karena hakim bukan judge made law dan hakim bukan pembuat
undang-undang, hakin hanya pelaksana atau lembaga penegak dari hukum tertulis
tersebut. Wajar saja, ada anggapa bahwa hakim di Indoneia tidak terikat oleh
yurisprudensi, karena hakim terikat oleh undang-undang, sementara yurisprudeni
adalah boleh rujukan dari hakim dalam memutuskan suatu perkara yang serupaatau
yang memiliki kemiripan tetapi boleh juga yurisprudensi tidak dirujuk oleh
hakim.
Karena
yuriprudensi atau putusan hakim sudah melalui proses yang cukup detail dengan
kecermatan-kecermatan yang tinggi maka apabila Mahkamah Agung sebagai yudeg
yuris memutus suatu perkara dimana putusan itu merupakan suatu putusan yang
fenomenal atau landmark, maka akan disarankan apabila hakim-hakim dipengadilan-pengadilan
yang dberada dibawah kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung juga mengikuti yurisprudensi-yurisprudensi
tetap, yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sehingga lebih menjamin
kepastian hukum, jika yang dituju kepastian hukum. Namun di Indonesia selalu
mengatakan bahwa tidak terikat oleh yurisprudensi, sehingga yurisprudensi di
Indonesia hampir lepas dan menyebankan disparitas keputusan semakin tinggi
hingga menimbulkan ketidakpastian huku.
2) Sistem
Hukum Anglo Saxon / Common Law Sistem
Sistem
ini berlaku pada Negara Anglo Amerika, berkembang di Inggris pada abad 11,
kemudian berkembang dinegara-negara Amerika Utara, beberapa negara Asia dan
Australia, yang termasuk dalam persemakmuran dan juga Amerika Serikat juga menerapkan common law sistem karena
Amerika juga jajahan Inggris.sumber utama didalam sistem common law adalah
putusan-putusan peradilan, jadi putusan diwujudkan atau mewujudkan tidak hanya
aspek kepastian hukum, tetapi juga aspek keadilan dan kemanfaatan sehingga
putusan-putusan peradilan itu mengikat sebagai hukum bagi hakim-hakim lain
dengan memutus perkaara yang serupa.
Sumber-sumber
hukum didalam common law sistem ini
adalah putusan pengadilan, kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi
negara. Sehingga berbeda dengan sistem Eropa Kontinental, dimana hukum-hukum
tertulisnya sangat terkodifikasi, tetapi didalam common law sistem pun untuk
putusan-putusan pengadilan sangan terkodifikasi dengan sangat baik dan sangat
rapi, begitu juga dengan peraturan perundang-undangan karena sistem hukum yang
dikelola didalam negara-negara common law sistem ini sangat baik dan rapi.
Oleh
karena itu, jika dibandingakan dengan eropa kontinental hakin didalam common law sistem ini bersifat judge made
law, jadi hakim memiliki kewenangan untuk membuat hukum, sementara di Eropa
Kontinental hakim hanya bersifat menerapkan hukum yang sudah dibuat oleh
lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Sehingga didalam common law
sistem hakim bisa menafsirkan apa-apa yang hakim itu lebih adil didalam
memeriksa atau memutus suatu perkara, oleh karena itu didalam common law ada
doktrin yang disebut dengan “de doctrine of presiden”, jadi doktrin ini
menyatakan bahwa putusan hakim didalam
suatu perkara itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang ada
dalam putusan sebelumnya, sehingga perkaraa-perkara yang memiliki kesamaan atau
memiliki karekteristik yang sama selalu mengikuti persiden-presiden yang ada
sebelumnya. Sehingga dari sisni sebenarnya kepastian hukkum nya lebih tersusun, masyarakat sudah bisamemihak manakala dia
melanggar suatu peraturan perundang-undangan maka hakim nanti keputusannya
seperti apa mereka udah bisa memproduksi, sehingga kemungkinan hakim itu
melenceng atau keluar dari presiden-presiden sebelumnya, itu sangat kecil ini juga
sebagai alat kontrol bagi hakim untuk tidak subjektif didalam memutuskan suatu
perkara.
Dalam
perkembangan misalnya common law sitem ini kalau memiliki satu perkara atau
suatu putusan yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan zaman maka hukum bisasaja mengambil keputusan yang berbeda
dengan mendaarkan pada nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kebenaran, dan akal
sehat yang dimiliki oleh hakim. Sehingga ada kasus-kasus tertentu yang memang
kemudian menjadi satu kasus yang menjadi rujukan untuk hakim-hakim lain untuk
melihatnya apabila presiden yang sebelumya tidak relefan lagi pada common law
sistem.
3) Sistem
Hukum Adat / Customary Sistem
Sistem
ini hanya dikenal didalam lingkungan kehidupan sosial dalam suatu masyarakat,
sistem hukum adat itu juga dikenal dalam masyarakay Indoonesia dan negara Asia
lainnya. Sistem hukum adat ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak
tertulis tetapi sangat diyakin, ditaati secara terus-menerus oleh masyarakat
sehingga menjadi bagian pokok ukur suatu perbuatan itu bisa dikatakan sebagai
perbuatan jahat atau hak sebagai perbuatan yang baik benar atau tidak, itu yang
sangat mempengaruhi kebiasaan atau adat istiadat ini.
Karena itulah sistem
hukum adat ini bersifat luas dan fleksibel tidak kaku seperti hukum
undang-undang yang ada didalam eropa kontinental, jadi sangat luasa akan sangat
mudah mengukur perkembangan masyarakat karena hukum adat mengikuti perubahan
apa yang terjadi dimasyarakat tahunke tahun. Tetapi kalau sistem eropa
kontinental sistemnya sangat ridgid kita tidak bisa atau hakim tidak bisa
mengingkari apa yang ada didalam undang-undang meskipun undang-undang itu sudah
out of date,sudah ketinggalan zaman,
sampa kepada undang-undang itu dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang
itu sendiri barulah kemudian undang-undang itu mengalami perubahan selama
undang-undangn itu tidak mengalami perubahan maka undang-undang itu harus terus
menjadi rujukan pengadilan.
4) Sistem
Hukum Islam / Islamic Law Sistem
Sistem
hukum Islam adalah sistem hukum yang berdasarkan pada agama Islam, sistem ini
pada awalnya berkembang pada masyarakatarab pada awal keberadaan agama islam.
Sistrm hukum islam berkembang dinegara-negara Asia , Afrika, bahkan di Eropa
dana Amerika, sesuai perkembangan agama Islam den pembentukan-pembentukan
negara yang berdasarkan agama Islam . Di Indonesia walaupun mayoritas warga
negaranya muslim, memeluk agama islam tetapi Indonesia bukan lah negara islam,
ini sangat jelas disebutkan dalam pasal 3 ayait 1 bahwa Indonesia adalah negara
hukum, negara yang berdasarkan atas hukum bukan negara agama atau negara yang
berdasarkan ata agama tertentu, karena
Indoneia juga menjunjung prinsip Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila adalah
sumber dari segala hukum.
Sistem hukum Islam ini
juga diterapkan diwilayah-wilayah tertentu di Republik Indonesia misalnya
seperti di Aceh, kemudian pada persoalan-persoalan yang bersifat seperti
perkawinan, warisan, adopsi, mereka yang beragama Islam bisa menjalankan hukkum
islam didalam menjalankan perkawinan melakukan pperbuatan hukum seperti waris
mewaris, dan Indonesia ada kompilasi hukukm islam sebagai suatu sumber hukum
dan juga pengailan agama yang juga menjadi peradilan yang bisa ditempuh umat muslim. Sumber hukum islam
ada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas itulah sumber-sumber dari hukum islam.
5)
Sistem Hukum Sosialis
dan atau Komunis
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia,
Republik rakyat Cina, Korea Utara, Vietnam dan sebagainya. Sistem ini
berdasarkan pada ajaran sosialis dan ajaran komunis sebagaimana diajarkan oleh
tokoh-tokohnya. Dalam sistem ini paling kuat adalah kekuasaan negara yang
sangat besar didalam sistem huku sosialis, dimana negara itu mengatur hajat
hidup orang banyak dan menguasai cabang-cabang ekonomi.
Sistem-sistem hukum yang berlaku di Indonesia
Meskipun Indonesia cenderung mengarah pada sistem
hukum Eropa Kontinental karena sejarah kita adalah jajahan negara Belanda
dimana kita menjadi Hindia Belanda, hukum-hukum Eropa Kontinentallah yang
diterapkan di dalam seluruh wilayah Hindia Belanda. Bukti bahwa Indonesia
cenderung menganut sistem Eropa Kontinental misalnya, kitab undang-undang hukum
pidana yang masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana yang lama yang
merupakan peninggalan dari pemerintah kolonial Belanda. Termasuk juga
undang-undang hukum acara pidana yang saat ini tidak diubah dan saat ini draf
RUU KUHP belum juga disahkan dan diberlakukan. Artinya sistem Eropa Kontinental
masih sangat kuat mencengkrama diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
termasuk penerapan Berhelick Weetbook, Weetbook van Kaphandel, meskipun
beberapa persoalan ada revisi-revisi yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia.
Disaat yang sama Indonesia juga
mengadopsi sistem hukum Common Law, Misalnya setelah masa reformasi dimana kita
membentuk misalnya State Oksonori organ atau organ-organ negara pembantu
seperti komisi yudisial, komisi pemberantasan korupsi, ombudsman republik
Indonesia Jadi komisi-komisi pembantu negara termasuk komna HAM, komnas
perempuan, komnas anak. Komisi-komisi pembantu negara tidak ada didalam tradisi
eropa kontinental, tetapi bisa dijumpai pada tradisi Comman Law System. Oleh
karenanya keberadaan lembaga-lembaga negara yang pembantu merupakan adopsi
Indonesia terhadap konsep common law system.
Sistem hukum Islam diterapkan di Indonesia seperti
dalam hal perkawinan, Waris, adopsi anak, perceraian. Umat Islam masih tunduk
terhadap hukum Islam akan berlaku hukum Islam dan di wilyah-wilayah tertentu
seperti aceh juga menerapkan hukum Islam , artinya ada sistem hukum Islam yang
diadopsi.
Hukum adat juga diadopsi didalam sistem hukum Indonesia dengan pengakuan
hak ulayat juga bagaimana sistem hukum nasional juga mengadopsi hukum adat.
Memberlakukan hukum adat dan masyarakat patuh terhadap hukum adat. Beberapa
tempat, hukum adat masih sangat kuat. Memberlakukan hukum adat dan masyarakat
patuh terhadap hukum adat tersebut.
Indonesia juga menguasai hajat hidup orang banyak,
negara menguasai hajat orang banyak dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Seperti negara-negara memberikan bantuan sosial, subsidi gratis atau subsidi
pengobatan dll. Sistem sosialis yang sebenarnya kita terapkan, bagaiman
kesehjateraan rakyat yang menjadi utama, bagaimana rakyat bisa memenuhi
kebutuhan ekonomi sosial dan budayanya, dan perlindungan terhadap hak-hak
komunal juga diutamakan dan ini merupakan adopsi dari sistem sosialis.
sumber :
Seri PHI : Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia Masa OrBa dan Reformasi
Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia