Tulisan
dengan tema Hukum Internasional ini
disadur dari pemaparan yang disampaikan oleh Cekli Setya Pratiwi, SH.,LLM.,MCL.,
Dosen Fakultas Hukum UMM dalam pembahasan beliau pada Youtube Channelnya. Cekli Pratiwi (2021) Pentingnya Hukum Internasional terkait dengan Kemajuan dan Perkembangan IPTEK bukan hanya semata-mata karena kebutuhan hukum saja akan tetapi terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa Hukum Internasional sangat dibutuhkan untuk mengatur beberapa kegiatan dalam ruang lingkup Internasional, serta beliau memaparkan beberapa sumber hukum menurut Pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional dan beberapa azas dalam Hukum Internasional.
A. Alasan pentingnya kedudukan Hukum Internasional
- Kerjasama antara Negara yang satu dengan
yang semakin intens, sebagai antisipasi konflik.
- Menghindari praktek kejahatan lintas
Negara yang dilakukan dengan cara-cara yang semakin canggih.
- Memberikan Dorongan terhadap suatu
Negara untuk mematuhi Hukum HAM Internasional melalui berbagai upaya diplomatik
dan konsuler.
B.
Sumber
Hukum Primer dan Subsider menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah
Internasional :
Sumber
Hukum Primer :
·
Perjanjian
internasional
perjanjian internasional merupakan
kesepakatan antar negara yang mengikat secara hukum bagi negara penandatangan.
Contoh perjanjian internasional yang
pernah dilakukan Indonesia adalah ASEAN Asosiasi
untuk Kerja Sama Regional di antara negara-negara Asia Tenggara yang dikenal
sebagai Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
·
Kebiasaan
Internasional
kebiasaan internasional merupakan bukti
dari praktik umum yang dapat diterima sebagai hukum. Dalam penentuannya, ada
berbagai hal yang diperhatikan. Misalnya penerapan praktik di berbagai negara
yang dilakukan secara berulang. Praktik tersebut bisa dalam bentuk adat
istiadat atau tingkah laku.
Contoh hukum kebiasaan internasional
adalah hukum pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya
pengawalan ketat).
·
Prinsip
hukum umum.
Prinsip hukum umum memiliki tiga fungsi,
yakni sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian
internasional dengan hukum kebiasaan. Contoh prinsip hukum umum adalah laches,
good faith, res judicata, serta imparsialitas hakim. Pengadilan internasional
akan mengandalkan prinsip ini jika tidak menemukan otoritas dari sumber hukum
internasional lainnya.
Sumber
Hukum Subsider :
·
Putusan
pengadilan dan,
Contoh : Mahkamah tidak mengakui prinsip
Presiden dan keputusan sebelumnya tidak mengikat secara teknis.
·
Pendapat
para pakar
Contoh
: Pendapat dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa
dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional.
C.
4
Azas dalam Hukum Internasional
1)
Azas
Pacta sunt servanda
Seringkali diartikan perjanjian adalah
hukum bagi para pihak pembuatnya, maka perjanjian apabila disepakati oleh
subjek hukum internasional maka ia berlaku sebagai undah-undang bagi para pihak
pembuatnya.
2)
Azas
Itikad baik (Bonafides)
Hukum Internasional menekankan sebuah
Itikad baik bagi Negara yang menjadi
anggota dari masyarakat Internasional untuk menjalankan kesepakatan yang telah
mereka setujui dalam Hukum Internasional itu sendiri.
3)
Azas
Penyalahgunaan hak (Abused of rights)
Negara tidak dibenarkan melakukan
pelanggaran HAM baik terhadap warganya sendiri maupun WNA karena pada dasarmya
Negara sebagai pihak yang sesungguhnya memiliki kewajiba untuk melindungi,
menghormati, dan memenuhi HAM bukannya
melakukan penyalahgunaan HAM
4)
Azas
non liquet
Hakim tidak dapat menyatakan dirinya/
tidak dapat menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum, Maka
hakim memiliki kewajiban menggali sumber-sumber hukum yang ada dan menemukan
hukum terhadap sengketa yang terjadi. Prinsip ini diatur dalam pasal 38 ayat 2
statuta mahkamah internasional.
5)
Asas
Double Criminality Principle
Bahwa
asas ini mensyaratkan bahwa suatu perbuatan pelaku yang dimintakan ekstradisi
harus tertulis berkualifikasi sebagai suatu tindak pidana baik dari hukum
pidana dari Negara yang meminta atau requesting
state.
Contoh
: ketika seseorang melakukan suatu tindak pidana di luar negeri maka harus
dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana baik di negara dimana dia
melakukannya maupun di negara aslinya.
sumber :






trimakasih info
BalasHapussama sama
Hapus๐๐๐
BalasHapus